68 Korban TPPO Dijadikan Scammer Online Internasional,Sebuah kasus trafficking persons for purposes of prostitution (TPPO) yang mengkhawatirkan terungkap di Indonesia.
Sebuah jaringan internasional yang memanfaatkan korban TPPO sebagai “robot” dalam menjalankan aksi penipuan online berhasil dibongkar oleh aparat kepolisian. Dari pengungkapan kasus ini, terungkap bahwa 68 perempuan, rata-rata berusia belasan hingga awal 20-an, menjadi korban yang dipaksa beroperasi sebagai scammer online.
Para korban, yang berasal dari berbagai daerah di Indonesia, direkrut melalui janji pekerjaan yang menjanjikan gaji tinggi. Tak sadar, mereka telah terpikat oleh modus penipuan yang mengarahkan mereka ke jaringan TPPO.
Di sinilah, para korban dipaksa untuk bekerja sebagai scammer dengan target korban di berbagai negara. Mereka dibekali dengan script dan diarahkan untuk menipu calon korban melalui telepon, pesan singkat, atau platform media sosial.
“Mereka diarahkan untuk melakukan penipuan dengan modus investasi bodong, phishing, love scam, dan lainnya. Para korban dipaksa untuk beroperasi selama 12 jam sehari dan hanya diizinkan istirahat sebentar,” ungkap Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Hendra Eko Triyulianto.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga yang curiga dengan aktivitas mencurigakan di sebuah apartemen di Jakarta Timur. Polisi yang melakukan penyelidikan mendapati 68 perempuan yang bekerja dalam kondisi tertekan dan dipaksa.
Jaringan TPPO ini telah beroperasi selama beberapa bulan dengan meraup keuntungan miliaran rupiah. Para pelaku memanfaatkan teknologi untuk melancarkan aksinya, termasuk penggunaan VPN dan aplikasi pesan instan yang sulit dilacak.
Kasus ini menonjolkan skala dan kompleksitas TPPO di era digital. Para pelaku memanfaatkan platform online untuk merekrut korban dan menjalankan aksinya dengan lebih mudah.
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap modus penipuan yang berkedok pekerjaan dengan gaji tinggi. Jangan mudah percaya dengan janji-janji manis tanpa melakukan verifikasi terlebih dahulu,” tegas Kasatreskrim.
Jaringan TPPO ini telah diamankan dan dilimpahkan ke pihak berwenang untuk proses hukum selanjutnya.